Kajian Eksklusif: Antara Parkir, Berhenti, dan Celah Peraturan Lalu Lintas Indonesia
A life learner....Books, movies, and glorious foods lover. Have a big dreams... but wanna \\\"bigger\\\" than her dreams. A life learner... Love books, glorious foods, and great movies. Proud to be a woman, daughter, sister, and best friend. A dreamer! I am the one who want to be bigger than my dreams. Future researcher and writer.
Sejak ada kasus Pak Supir Taksi yang terkena tilang karena berhenti di area “Dilarang Parkir” saya kemudian menyadari satu hal: Rupanya selama ini masih ada di antara kita yang kurang ngeh perbedaan PARKIR dan BERHENTI. Tidak perlu sok iye deh… saya saja baru tahu satu hari sebelum menulis ini, dan saya yakin yang setipe-setipe dengan saya banyak lah 😛 apalagi kalau kalian wanita mwahhahahhaa….
Tulisan ini saya harap bisa menjadi introspeksi kita bersama, dan juga semoga kita gak nyaci maki Pak Polisi lagi… It was annoying things, but we should learn how to deliver our argument politely 🙂 Deal? Then let`s go for it
Sebenarnya siapa sih yang salah?
Bukannya kalau kita “parkir” juga harus “berhenti”?
Apa ini? permainan psikologis? Atau ada rentetan ilmu fisika di dalam kasus ini? Misalnya Ek= 0 dinyatakan sebagai parkir bukan berhenti. Sungguh, masalah ini sangat pelik MWAHAHAHAHA
Untuk menjernikan air yang keruh, emonikova kali ini membuat kajian mendalam mengenai PARKIR, BERHENTI, dan juga beberapa hal yang saya anggap bisa jadi celah dalam peraturan lalu lintas di Indonesia.
Pada sesi kali ini juga saya menghadirkan “Saksi Ahli” yang sudah mengemudi mengelilingi Eropa dan Mediterania dan punya SIM Internasional. Bahkan untuk memperkuat penjelasan saksi ahli saya juga sudah bertanya kepada Pak Polantas Minamiyukigaya, Tokyo tentang apa sih makna di balik dilarang berhenti dan dilarang parkir? Gileeee…. scientific banget gak bro. Gak usah lah misuh-misuh caci maki Pak Polisi dsb, kita perlu kajian bro! Kajian!
The case!
So here is the case:
Ini videonya kan ya? (thanks my brother for share this one)
Jika kita reka ulang TKP maka kira-kira seperti ini lah:
Pak supir Taxi hanya menghentikan sejenak taxinya untuk melihat kompresor di sisi jalan, tanpa mematikan mesin dan tanpa keluar dari taxi. Tak jauh didepan taxinya ada tanda dilarang Parkir (CMIIW)
Pak polisi kemudian menilang Pak Supir taxi karena dianggap melanggar rambu. I can understand how the police want to do his job well, apalagi ada lensa kamera saat itu! Disorot bok! Disorot! Yang bikin nyesek adalah ketika ngeliat wajah Pak Supir yang keliatan lelah dan sepertinya tidak dapat banyak penumpang hari itu, aduuuh… gak tega deh.
But well… hukum harus ditegakan, mari kita cari keadilan untuk pak Supir dengan cara yang elegan!
Singkat kata, Pak Taxi ditilang
Oke! Let`s think about it carefully, and if you don`t understand about traffic regulation and stuff, better ask to someone who understand.
Untuk itu kali ini emonikova melakukan wawancara eksklusif dengan Abaz hahaha… This is a real conversation, really! It is true! Namun seperti kisah dalam film-film detektif maupun di kisah nyata, ada yang namanya “Perlindungan pada Saksi” in the name of privacy and so on, saya belum bisa membeberkan jati diri Beliau secara menyeluruh.
Abaz, Arabian knight cat yang menetap di (katanya) the happiest city in the world, Copenhagen.
Sebagai penghuni benua Eropa pemilik sim Internasional ini sudah berkendara melewati beberapa tempat di kawasan Eropa dan Mediteran. Hingga saat ini belum ada berita lokal maupun mancanegara yang memberitakan ada korban yang berjatuhan ketika dia mengendari mobil, jadi track record dia bersih lah ya. Sebagai orang yang pernah merasakan satu mobil dengan dia, Alhamdulillah I still alive, safe, and sound until now :`D jadi tidak perlu diragukan lah ya.
Untuk memecahkan kasus ini, melalui wawancara via LINE, dia menjelaskan perbedaan antara tanda parkir dan tanda berhenti.
Untuk kalian yang bertanya tanya lambang O dicoret itu kayak gimana… Ini loh maksud saksi ahli kita, saya ambilkan fotonya live dari Tokyo:
Sign yang dimasudkan Abaz dengan O coret itu seperti sign paling bawah dengan latar biru (sepertinya lambang internasional seperti ini ya?) artinya dilarang parkir (di Indonesia lambangnya jadi P coret).
Sekadar informasi, lambang yang paling atas tulisannya “Tomare” yang berarti berhenti, yang tengah berarti pedestrian only, sepeda boleh jalan dari jam 3-6 sore (eh kalau saya salah baca kanji benerin ya).
Inti dari penuturan saksi ahli:
1. Parkir itu: kalian tidak boleh Parkir, tapi boleh berhenti beberapa menit sekadar pick up or pick off something or someone.
2. Berhenti itu: Ya berhenti.
saya pikir aturan dilarang berhenti lebih strict dibandingkan dilarang parkir. Ketika aturannya di larang parkir, although you can`t park but you can stop for a while or reduce your velocity. Di larang berhenti berarti tanpa tendeng aling-aling kalian tidak boleh sama sekali berhenti, mau buat liat sesuatu kek… mau nyapa mertua kek… mau ambil foto selfie kek… pokoknya ketika rambunya dilarang berhenti maka tidak ada yang bisa kalian lakukan selain maju terus pantang mundur! Got it?!
3. Pak Supir Taxi, bahkan dengan menggunakan standar Internasional, terbukti TIDAK BERSALAH
Saya pun akhirnya mengecek UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN No. 15 dan 16 mengenai definisi Parkir dan Berhenti:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Masih dengan asas proyustisia (Ihiy! keren bahasa gw) saya berusaha mencari tahu
“Loh daripada repot kenapa gak pasang aja dilarang berhenti di seluruh sisi jalan?”
“Berapa menit sih seseorang boleh `Berhenti` pada rambu dilarang parkir?”
Untuk itu saya mencoba bertanya kepada Pak Polisi Minami yukigaya dengan bahasa Jepang yang terpatah-patah…dan jawabannya “dengan translasi bebas ala kadarnya kira-kira.
“… Kenapa di sisi jalan raya dipasang dilarang Parkir bukan dilarang berhenti adalah karena terkadang kendaraan perlu untuk berhenti sejenak di sisi jalan. Misalnya taksi atau bus yang harus memberhentikan penumpang. Pengendara mobil pribadi juga kadang butuh berhenti di sisi jalan untuk mengecek alamat atau peta misalnya, atau sekadar lewat dan tanya ke Pak Polisi tentang arah. Untuk jalan yang di sampingnya terdapat kios atau toko, kadang ada juga mobil yang lewat dan harus berhenti sebentar untuk drop barang atau ambil barang. Akan sangat merepotkan jika rambunya dilarang Berhenti.
Silakan berhenti sebentar, tapi jangan parkir karena akan mengganggu pengguna jalan lain”
Ahahahhaa…. mantap emang si Bapak, dengan penggunaan bahasa Jepang untuk anak TK… alhamdulillah saya bisa memahaminya.
Lalu berapa lama? Nah ini yang jadi polemik…
Bertanya dengan orang Jepang, mereka menggeleng pelan dan bilang “mmm… , tabun 2-5 fun gurai” (mmm.. yah mungkin sekitar 2-5 menit), yang saya tangkap sih dari si Pak Polisi “Gak pernah ada yang lebih dari 5 menit di sisi jalan. Dan kalian tau dong orang Jepang? Lampu merah di tengah malam buta aja masih diturutin, apalagi persoalan tanda dilarang parkir dan berhenti wuiiiih aturan adalah dewa.
Senada dengan yang disampaikan Abaz “Around 2-3 minutes stop is okay”
Tapi Indonesia… Indonesia gak bisa guys dikasih aturan yang saru macam “….beberapa saat”, berhenti 1 jam pun bisa berarti “hanya sesaat” dan “hanya 60 menit”itulah yang kemudian kita kenal dengan sebuah kondisi menyebalkan bernama “Ngetem”
Jika kalian pernah kucel, kumel, emosi, sauna, dan hampir gila selama hampir setengah-satu jam di sebuah angkutan umum yang hanya sekadar “berhenti”… I know your feeling, bro… rasanya pengen ambil alih kursi supir. I know that…I know…
tapi jika tidak ada regulasi yang jelas dan tegas “berhenti” yang bener itu seperti apa yaaaaa…. saya bisa aja ngeyel “Saya gak ngetem Pak, saya hanya berhenti sebentar…” dan ukuran “sebentar” itu kemudian hanya Allah dan Pak Supir yang tahu.
Saya kemudian mengecek untuk memastikan di luar sana, di Jepang… Eropa… Australia…. ada gak sih regulasi yang mengatur “lama berhenti” di area dilarang parkir.
Contoh dari “Roads and Maritime Services, New South Wales Government agency” adalah contoh yang bagus untuk dicontoh dan ditiru Indonesia.
Pada laman: http://www.rms.nsw.gov.au/roads/safety-rules/road-rules/parking.html
tertulis:
General parking rules
You must not stop your vehicle (that is, bring it to a stop and either stay with the vehicle or leave it parked) in the following circumstances:
- Double parked (that is in the road alongside a car that is parked)
- On or across a driveway (unless dropping off or picking up passengers for no longer than 2 minutes)
- On or across a footpath
- On a median strip or traffic island
- On motorways
- In a clearway
etc
Lebih jelasnya lagi di website: https://www.racv.com.au/
Saya mengecek di website lain, saya menemukan hal yang sama di dataran Eropa Amerika (ahahhaa thanks for someone who meets my mistake last time :p), tepatnya di Canada (http://vancouver.ca/streets-transportation/no-stopping-and-no-parking-zones.aspx)
No Parking
Section 3: If your vehicle stops, and is not loading or unloading passengers, it is parked, whether it is occupied or not.
Section 17.6A (a): You can stop in a No Parking zone for up to five minutes to load or unload passengers, or materials.
Exception: Section 17.6A (b): Motorists with a valid parking permit for people with disabilities – a SPARC placard – can use No Parking zones for up to 30 minutes for loading and unloading passengers, or materials.
Dengan adanya kasus ini, saya pikir ini saatnya Indonesia mengoreksi diri dan berbenah…
Merenungi setiap selah dalam regulasi.
Sungguh semua orang bisa khilaf, termasuk Pak Polisi yang ketelingsut mengartikan dilarang berhenti dan dilarang parkir, namun hal ini akan semakin parah jika masih buaaaanyaaaaaak regulasi yang bercelah.
Selain itu kita juga jadi sadar kan betapa kita butuh polisi-polisi yang bright, bijak, tenang, dan helpful.
Semoga semakin berkurang para pengemudi dengan SIM “tembak”
Semoga semakin banyak polisi yang jujur di negeri kita, yang paham apa saja tanggung jawabnya. Yang menjadi polisi benar-benar karena passion ingin mengabdi pada negeri dan melewati jalur yang “halal”
Semoga kita pun menjadi orang yang semakin dewasa dari hari ke hari, yang mencoba memahami sesuatu lebih mendalam terlebih dahulu sebelum beropini.
Have a great day, guys!
madman
2016/01/26 - 5:35 am
Super analysis!
mfadhillah
2016/01/27 - 6:24 pm
Ringan tapi berisi, kereeeen kak Emon
strawieluphy
2016/01/29 - 9:50 pm
さすが!
Emon, makasih banget buat postingannya. selain nambah informasi juga karena udah lelah banget lihat meme bertebaran di sosmed, padahal baca kayak gini lebih menarik.
ditunggu bahasan berikutnya Mon 🙂