[Emonikova Investigasi] Yang saru tentang Pasar Muamalah dinar-dirham: Kenapa salah? Kenapa kita perlu marah?



A life learner....Books, movies, and glorious foods lover. Have a big dreams... but wanna \\\"bigger\\\" than her dreams.  A life learner... Love books, glorious foods, and great movies. Proud to be a woman, daughter, sister, and best friend. A dreamer! I am the one who want to be bigger than my dreams. Future researcher and writer.


Minggu terakhir ini dunia persilatan sempat ramai dengan keberadaan Warung Muamalah di Depok. Gimana gak, transaksinya ceritanya pakai dinar-dirham. Konon biar lebih memudahkan dan syar’i gitu. Walaupun belakangan pihak pedagang warung ini, tentu, mengeluarkan jurus-jurus silatnya : Silat lidah !
“Gak kok ini pakai rupiah…Ini pake emas dan perak dan barter, biar lebih  flexible aja“

Tapi pokoknya, empunya pemilik ide warung ini kemudian diboyong untuk silaturahim ke kantor polisi.

Saya kira perkara selesai, dan masyarakat +62 tuh sudah cukup cerdas untuk memahami penjelasan Bank Indonesia, pihak kepolisian, dan sebagainya. Rupanya GAK! Malah rame banget. Banyak yang malah sok tahu, dan bilang pemerintah bodoh lah, tidak paham ekonomi Syariah lah, dan yang lebih parah ada yang bilang negeri ini semakin antipati pada agama tertentu. Ini bodoh, kejam, sekaligus mengerikan karena orang-orang yang beropini seperti itu lebih nyaring dibandingkan para ahli yang benar-benar ahli. Mana galak-galak lagi. Tidak memiliki kemawasan diri untuk menerima ketika dinasehati dan diperbaiki.
Itu adalah momen ketika saya sadar kalau tong kosong nyaring bunyinya itu benar, dan bunyinya senyaring speaker dangdut pantura!

Saya pikir komen-komen seperti itu hanya akan muncul pada netizen yang mungkin tidak menempuh Pendidikan tinggi. RUPANYA TIDAK SODARA-SODARA!

Namun yang mengejutkan, rupanya ada aja, ada…oknum orang-orang yang berpendidikan tinggi bahkan oknum pendidik (jadi bukan semua ya, yang beneran pinter juga banyak) yang mengeluarkan opini menyudutkan pihak pemerintah. Boleh sih mengkritik pemerintah kalau memang berisi, padahal kalau kita amati kualitas opininya, saya rasa yaaah paling baru belajar ekonomi dari kulit arinya aja. Yang mengagumkan adalah yang model begitu bisa begitu PD dan sok tahu menjudge pemerintah, khususnya Bank Indonesia, tidak paham ekonomi Syariah. Untuk yang model begitu, ANTUM BAIKNYA YANG BERMUHASABAH!  Sebaiknya antum-antum, publish dulu di jurnal Q1-Q2 INTERNASIONAL, baru deh setelah itu layak beropini. Kalau belum, diam lebih baik daripada mengatakan hal blunder. Gila ya, rupanya memang Dunning-Kruger effect itu nyata. Kalian tau Dunning-Kruger gak? Sebuah hipotesis yang menyatakan “…people with low ability at a task overestimate their ability”

Sebelum kita kupas masalah warung dinar-dirham, saya meluruskan dulu ya…. ekonomi Syariah itu tidak mudah. Memang asal baca dari google, terus langsung expert gitu? NO! Sebagai ekonom dan peneliti, saya merasa ekonomi Syariah itu, SEHARUSNYA, lebih rumit karena kita harus paham terlebih dahulu ekonomi konvensional, baru setelah itu belajar ekonomi Syariah. Dan konsep ekonomi konvensional saja sudah sangat rumit. Lha ini dobel belajarnya. Antum pikir belajar eksyar cuman bismillah, zakat, infak, shadaqah, alhamdulillah? gitu? Gak lah… gak begitu. Kalau pemahaman kalian cuman mentok di situ, maka ada baiknya coba kuliah lagi deh ya. Supaya jadi lebih humble “Oh iya… gw masih banyak belum tau ya..”

Saya juga mau mengkritik Bank Indonesia, komunikasi publiknya terlalu belibet. Terlalu Bahasa teknis. Dengan komunikasi publik yang dilakukan BI saat ini, ini mohon maaf loh… jadi ketangkepnya “Wah pemerintah gak bisa jelasin nih.“ Padahal tidak! Ini miskom aja. Memang kitanya aja belum sepintar ahli-ahli di BI. Sesederhana itu. Orang seperti saya mungkin bisa paham, wong saya sudah belajar ekonomi sampai 10 tahun lebih, and still counting ! Tapi kan tidak semua orang belajar ekonomi toh. Jika saya boleh memberi saran, bukan hanya BI tapi juga pemerintah secara umum, kedepannya mungkin bisa menerjemahkan dengan bahasa yang lebih familiar. Masyarakat tuh cuman butuh penjelasan sederhana, “Kenapa transaksi non-rupiah dilarang untuk aktivitas jual-beli sehari-hari kita?” Sesederhana itu

Karena saya juga sudah mulai jengah dan gerah melihat “kesoktahuan” beberapa oknum, dan saya tidak ikhlas orang macam itu membodohi masyarakat Indonesia. Maka saya, tante emon, akan mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Mari kita jawab dulu pertanyaan inti kita ? “Mengapa transaksi non-rupiah dilarang untuk aktivitas jual-beli?”
Ada banyak jawaban, tapi  yang paling sederhana dan paling relevan untuk kasus warung muamalah ini adalah : Untuk melindungi konsumen.

HAH ? APA ? BAGAIMANA ?

Begini

Jual beli, yang baik dan benar sebenarnya berdasarkan prinsip sederhana: kelengkapan informasi antara penjual dan pembeli. Salah satu bentuk informasi yang penting adalah harga dan kualitas produk. Sebagai konsumen kita berhak untuk liat produknya dan menilai “Oh harga yang wajar untuk kualitas segini kira-kira segini.”  Nah cara kita menilai, secara default akan menggunakan tools alat tukar yang paling sering kita pakai, tentu saja dalam konteks ini:rupiah.

Mari kita ambil contoh dari kehidupan kita sehari-hari deh, ini pasti relate banget sama Ibuk-Ibuk dan anak kost.

Karena kita sudah terbiasa dengan transaksi menggunakan rupiah, kita bisa secara cepat menakar harga “Oh iya….harga telur ayam 1 kg kira-kira 25 ribuan lah….”, “Oh harga minyak satu liter biasanya 15 ribuan.”

Nah, jika suatu ketika kita lihat label harga di suatu pedagang dan merasa “Wah ini kemahalan banget nih. Gak wajar harganya”, “Loh ini ini murah banget? KW ya? Abal ya?” maka konsumen berhak untuk tidak jadi membeli atau mencari barang subsitusi. Dan itu adalah sebuah keputusan yang rasional.

Intinya! Semakin banyak informasi yang kita miliki terkait pasar, semakin rasional tindakan yang kita ambil.

Sekarang coba bayangkan kini label harganya BUKAN dalam rupiah. Tapi dengan embel-embel dinar dirham. Dinar dirhamnya tidak jelas lagi, apakah dinar-dirham yang dipakai sebagai mata uang di Timur Tengah? Atau dinar-dirham yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (ANTAM).

Belakangan diketahui bahwa dinar-dirhamnya adalah versi Antam. Okey! Let’s follow the game!

Yang perlu diingat adalah, dinar-dirham Antam BUKANLAH alat tukar, tapi dibuat Antam sebagai alat diversifikasi investasi. Jadi kalau kita nih mau nabung, tapi kalau uang kan sering menggoda untuk dihambur-hamburkan karena sangat liquid, naaaah… disediakan nih sama pemerintah beberapa instrument investasi. salah satu instrumentnya dalam bentuk logam mulia. Ada yang bentuknya koin yang kemudian disebut dinar-dirham. BUKAN mata uang. Ingat…sekali lagi BUKAN mata uang.

Balik lagi ke label harga.
Pikiran kita kini “dikelabui” karena melihat label harga dengan nominal yang seakan-akan jauh lebih rendah “Wah murah nih…” Lalu ditambah embel-embel syariah “Wah berkah nih…” Padahal? Belum tentu! Kan pakai standar harga logam mulia. Ingat, harga logam mulia itu fluktuatif juga loh. Celakanya, kita kan selalu ngecek pergerakan harga logam mulia setiap detik. Iya toh? Nah, jadi….. bisa saja sebenarnya harga yang ditetapkan itu LEBIH  MAHAL dibandingkan harga pasar.  Dan karena banyak dari masyarakat kita yang begitu mudah sekali percaya sesuatu ketika diembel-embeli label “Syar’i”, yaaa rasionalitasnya mulai bergoyang.

Butuh bukti? Oke!

Karena saya tahu banyak yang malas membacaaaaaaaaa…… apalagi menghitung, maka saya hitung konversi rupiah dari beberapa produk yang dijual di warung ini. Saya akan buktikan betapa “trik psikologis” ini mengecoh kita semua.

Saya mengumpulkan beberapa list harga barang yang terekam di media masa. Kalau kalian mendengarkan versi audio, bisa langsung liat skrinsutnya di blog emonikova ya. Produk pertama yang saya cek adalah
Roti 6 pcs seharga 1 dirham. Kebetulan kameranya sempat shoot kalau rotinya adalah roti michelle. Masalahnya saya kurang tahu ini roti yang rasa mana. Tapi setelah  melakukan proses browsing panjang, ada michelle molen pisang isi 6 harganya Rp 40.000. Emang mau roti kayak gimana lagi sih yang ngelebihin harga ini. Tapi yo wis, kita bulatkan kasar ke atas saja ya jadi Rp 50.000 lah.

1

Lalu bagaimana dengan si warung muamalah? Pertama-tama kita harus cek harga dirhamnya dulu dong.

Saya kemudian mengecek harga koin antam 1 dirham di web LM (yang merupakan anak perusahaan PT Antam) per tanggal 6 Februari jam 8 malam WIB. Nilainya 1 dirham adalah sekitar 94.973 belum termasuk pajak. Buletin ke 95.000 aja lah ya.  Ini sudah saya kasih murah banget loh! Belum dihitung PPn dinar dirham yang 10%. Kalau kalian cek di e-commerce, satu koin bisa sekitar 120-150 ribuan ya.

Jika kita menuruti logika bisnisnya warung ini, ingat selain rate dinar dirham, dia masih tambah keuntungan 2.5%.

Maka harga roti tersebut yang satu dirham adalah:
Rp 95.000+ (2.5% x Rp 95.000)=  Rp 95.000 + Rp 2.375 = Rp 97.375

dirham

Yaaaaa 100 ribu lah ya….

Beli roti molen di bakerynya langsung bisa dapet 12 loh ! Kenyang. Saya sampa cek instagram Michele bakery  loh dan di April 2020 mereka bilang kalau dengan pembelian minimum 150 ribu, kita dapet hadiah canvas bag lucu. Dengan 150 ribu bisa beli molen sampe begah dan bagi-bagi ke tetangga, plus gratis canvas bag. Roti 20 udah bisa buat bagi-bagi ke tetangga, dapet hadiah lagi. Ya mending beli ke bakery-nya langsung lah.  

2

Rasional dong ? Ya toh… tapi karena si trik psikologis ini, ya menjebak !

Ayo lanjut lagi ! Kalian pikir saya selemah itu dalam browsing. Produk kedua yang saya cek adalah VCO, alias Virgin Coconut Oil. 2 Dirham coy !
Dengan metode yang sama maka kita bisa hitung
 VCO (2 dirham) = 2 x  97.375 = 194.750

3

Yah kurang lebih 195 ribuan ya, bok.
Okay… terkesan masuk akal ya, karena saya kan gak paham harga VCO ya. Maka saya kemudian cek harga di tokped. (Gila promosi tanpa henti nih… tolong lain kali e-commerce sponsorin saya lah).

Dan tadaaaaa berdasarkan hasil penelusuran saya~~~Paling mahal itu agaknya 100 ribuan/liter ya.

Atau gak tau deh, mungkin kalau yang 2 dirham minyaknya punya fungsi khusus atau gimana.

4

Duh capek, coba ya nanti hitung sendiri yang lainnya. Intinya, bisnis ini sebenarnya rentan sekali mengecoh konsumen. Kenapa ? Karena kita… sebagai konsumen, secara default punya pengetahuan tentang harga pasar yang lebih sedikit dibandingkan pihak produsen dan distributor. Ketika kemudian digoyang dengan “konversi” mata uang yang gak lazim. Ya makin pusing.

Kok ada sih, adaaaaa yang mau dipermainkan seperti ini.

Dan kalian tau gak sih, pajak pertambahan nilai (PPn) dinar dirham ANTAM itu lebih tinggi dibandingkan pajak logam mulia murni yang batangan. Jadi secara sederhana, sebenarnya harga beli dinar-dirham ANTAM lebih tinggi dibandingkan emas batangan biasa. PPn emas batangan itu 0.45% untuk investor dengan NPWP, kalau gak punya NPWP PPn-nya 0.9%. Sedangkan pajak dinar-dirham itu 10%.

Jadi hasil perhitungan saya sebenarnya masih under value karena saya belum menambahkan PPN 10%.

Itulah mengapa kemudian “pelakunya” dibawa ke kantor polisi. Karena kemungkinan besar mereka udah menipu konsumen yang naif dan polos-polos. Gak ngerasa kena tifu tifu.

Yang membuat semuanya semakin ambyar adalah, berdasarkan salah satu pengakuan pedagang warung tersebut,  seluruh transaksinya tidak berizin. Ini membuat konsumen sebenarnya dalam posisi yang lebih tersudut lagi.

Justru karena ada transaksi logam mulia, dan ini barang investasi, barang asset, BUKAN ALAT TUKAR. Sekali lagi, BUKAN ALAT TUKAR. Sekali lagi! BUKAN ALAT TUKAR! sekecil apapun usahanya, harus ada izin. Setidaknya lapor atau tanya-tanya dulu deh. Kemana? Coba kalian tanya dulu ke Lembaga yang Namanya Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Supaya dapet wejangan. Bappepti ini ada di bawah Kementerian Perdagangan, kantornya ada di Senen. Gak akan ditimpuk sendal kok kalau mau nanya dan niat baik. Toh Namanya mau belajar kan.

Loh kenapa? Ini kan usaha kecil-kecilan. Ribet amat.
Karena harus ada yang mengecek keaslian dan kualitas logam mulia, serta melindungi konsumen. Ini logam mulia loh, bukan daun kelor! Harus ada yang mengawasi. Kalian gak sayang sama uang kalian?

Hitunglah kita apes-pes-pes beli dinar-dirham di warung ini, dan setelah dibawa ke pegadaian misalnya, ketahuan bahwa barangnya palsu. Atau kualitasnya gak sesuai standar. Kalian mau complain? Atas dasar apa? Punya sertifikat keaslian dinar-dirhamnya? Gak? Mau balik ke warungnya, yeeee… mana mau dia balikin, kan Anda tidak punya bukti transaksi.
Sontoloyo kan? Terus marah… terus apa? Ke pegadaian? Ke Antam? Ke BI? Lah mereka kan gak paham, bingung juga mau nolonginnya gimana. Yok… perlakukan diri kita lebih baik, dengan lebih berhati-hati dalam bertransaksi.  

Maka itulah, itulah, itulah, itulah, dibuat peraturan UU No.7/2011 “Udah deh kalau mau transaksi jual beli ya pake rupiah aja. Yang pasti-pasti aja coy!”  Ada UU-nya loh. Lumayan, kalo langgar maksimal 1 tahun penjara coy.

5

Dan perkara logam mulia, udah lah beli di tempat-tempat yang pasti-pasti aja. Di pegadaian misalnya, toko perhiasan resmi, toko logam mulia, atau di e-commerce yang sudah mendapat izin jual beli logam mulia. Kemudian simpan yang rapi di kotak perhiasan, di safety box. Ini ada catatan penting lagi, pastikan kalian tuh dapet si sertifikat keaslian logam mulia dan jelas tempat dan waktu membelinya, sehingga kalau kelak mau dijual lagi kalian bisa tenang karena keaslian produk sudah dipastikan. Kalau misal mau complain dsb, bargaining position kalian pun kuat, karena ada bukti transaksinya kok.

Jadi sekali lagi, ini bukan perkara pemerintah gak pro dengan ekonomi syariah, atau anti agama tertentu.  Ini tentang kita loh… KITA… ini pemerintah lagi mau melindungi kita semua sebaik mungkin. Maksudnya tuh baik.


Silat lidah lainnya yang cukup menggelitik adalah salah satu pedagang di warung tersebut bilang, dirham yang dipakai untuk transaksi adalah dirham zakat ke para mustahik (objek zakat), naaah mereka kan perlu belanja, makanya nanti belanjanya di warung ini nih, pake si dirham zakat tadi. YA ALLAH PELIT BANGET GAK SIH ! GAK MAU RUGI ABIS !

Kalau saya sih, dapet dirham… waaah, saya cek ke pegadaian terus saya tuker disitu :p ngapain harus ke warung kecil random, repot lagi gak buka tiap hari.

Kok ya banyak dari kita yang kemudian pasrah aja diakal-akalin hanya dengan cover agama.
Jangan begitu… Allah itu menciptakan kita pake paket lengkap loh, punya hati dan pikiran. Maka hargai pemberian itu dengan cara dirawat dan dioptimalkan sebaik-baiknya…dipakai saudara-saudara.

Banyak loh ayat-ayat di dalam Al-Quran diakhiri dengan “… Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berpikir.” Berpikir… hal yang diciptakan Sang Mahakuasa saja harus diresapi melalui proses berpikir sampai kita bisa memahami tanda-tanda kebesaran-Nya. Apalagi hal-hal yang dibuat manusia? Termasuk perkara warung-warungan ini. Masa’ gak ada upaya berpikir kritis sama sekali sih?

—-

Saya rasa tidak perlu diperpanjang lagi ya.
Saya masih berbaik sangka loh, mungkin maksud tersangka ini baik.
Semoga mempan aja sih di edukasi pemerintah dan aparat.

Saya lebih khawatir netijen julid sotoy, yang makin hari makin galaaaaaaaak :’D
Ngeri…
Oh ya, dateng ke blog saya ya, masih ada tambahan Q&A netijuliden.

Terima kasih, saya tante emon,
Kita ketemu di emonikova investigasi di lain hari.

Sebagai bonus untuk kalian yang baca blog saya! Saya mencoba membuat Q & A dari celotehan-celotehan para netijen yang aduhai :’)

Nama dan foto saya sembunyikan ya, tapi kita perlu jawab pertanyaan-pertanyaan wadidaw yang ada :

Q : Loh kalau bitcoin gimana ?

yutub

A : Loh ya sama saja. Bitcoin ini kan aset digital ya, kategori crypto Currency.  Nah, ini info juga, transaksi investasinya legal JIKA DAN HANYA JIKA perusahaannya crupto currency ini masuk list yang dilegalkan oleh Bappepti. Dan itu ada macem-macem aturannya, mumet lah pokoknya. Bisa dibaca di Peraturan Bappepti no. 5/ Tahun 2019. Kalau gak salah, perusahaan penyedia jasa cryptocurrency  yang “legal” itu harus masuk list bursa Aset Kripto terbesar di dunia, harus register ke Bappepti, dan harus bayar pajak.

Jadi inget, gak bisa yang abal-abal ya. Kenapa? karena ini kan aset digital ya, barangnya tuh harus dipantau terus. Jangan sampai kayak berasa udah punya aset gedeeeeee banget, eh pas mau ditarik zonk! Itu hal yang suka disebut “bubble” dalam ekonomi.

Jadi hati-hati loh ya, cek dulu legalitasnya di Bappepti. Dan lagi-lagi! Udahlah mending rupiah aja.

Q: Loh di Bali turis boleh bayar pake dollar. Kenapa ini si dinar dirham gak boleh.
A: Eits, Anda yang kurang jeli.
Dollar ini mata uang loh, alat tukar. Jadi dia memang bisa dipakai untuk bertransaksi.
Di kawasan pariwisata, turis bayar pakai dollar itu sesungguhnya melibatkan dua transaksi. 1. Transaksi jual beli barang, dan 2. Transaksi menukar uang, Bahasa pasarnya money exchange.

Idealnya, Kawasan pariwisata itu sudah pajang rate nilai tukar mereka pada hari itu berapa. Ketika ada turis bayar nasi goreng pakai dollar, sebenarnya turis ini pertama-tama menukarkan mata uang mereka ke rupiah, lalu membayarkan nasi goreng yang mereka beli dengan rupiah. Tapi antrian kan panjang ya bok, kalo harus saklek begitu prosesnya, bisa-bisa kasirnya kena lempar piring nasgor.  Maka boleh deh mister bayar pake mata uang mister, nanti kembaliannya pakai rupiah/ rate rupiah.

Dan transaksi ini, sesungguhnya baik untuk ekonomi, karena semakin banyak turis yang belanja-belanji dan makan-makan, maka berarti semakin banyak yang membutuhkan rupiah. Permintaan terhadap rupiah akan naik. Ingat, permintaan itu berbanding lurus dengan harga, maka harga rupiah akan naik… sesuatu yang kalau di berita kita denger “Rupiah menguat.”

Itulah yang sering kita denger di berita “Sektor pariwisata dianggap mampu menggenjot nilai rupiah.” Gituuuuuuu!

Q: Padahal kan lebih baik transaksi pakai dinar dirham / emas ya. Kalau rupiah kan bisa turun.

chathahha

A: Duh ini dosa sih berghibah. Eh tapi semua identitas kan saya samarkan. Melihat ke-PD-annya sih mungkin gak akan sadar ya dighibahin. Ini untuk belajar aja ya. Oke… oke… oke…Saya prihatin komentar seperti ini justru tercetus dari orang berpendidikan dan pendidik loh. Belajar ekonomi lagi.
Loh, siapa bilang harga emas selalu konstan (maaf ya, konstan… bukan konstanta).

Untuk sekadar informasi aja, konstanta itu adalah kata benda ya, artinya nilai yang tetap, fixed. Kita benerin secara EYD, jadi “konstant” yang merupakan verb, alias kata kerja. Maknanya kalau dalam matematika itu adalah tidak bervariasi.

Lha emas tidak bervariasi di belah mananya coba?
Mari kita lihat harga logam mulia itu tiap jam berubah loh.

emas-1

Per-minggu juga.

emas-2

Jadi sebenarnya kalau mau investasi logam mulia dalam jangka pendek, ya tetep fluktuatif.
Kecuali… kalau ingin investasi jangka panjang, dan itu baru make sense.

2 tahun

emas-3

5 tahun

emas-4

Tapi seperti yang bisa kalian lihat, nilainya tetap fluktuatif. Risiko rugi ya tetap ada.
Mengapa demikian, karena harga emas juga juga punya acuan. Harga dollar dan bursa commodity exchange (COMEX). Ya… logikanya jadi sama saja, harga selalu berubah bergantung pada supply dan demand.


Selain itu,  ada logika yang keliru di sini. Nilai tukar rupiah kan memang bergantung pada jumlah permintaan dan penawaran rupiah. Namanya juga mata uang, namanya juga open economics. Kita kan terlibat perdagangan internasional.  Ya mau gak mau nilai mata uang kita akan berfluktuasi. Dan jangan khawatir, karena sementara ini rezim yang paling sesuai untuk kita sejauh ini.  Kan kita pakai rezim nilai tukar managed floating. Bank Indonesia membiarkan nilai rupiah berubah-ubah bergantung pada tingkat permintaan dan penawaran mata uang selama tidak melewati “batas aman” yang ditetapkan.  Ini otoritas moneter mantengin terus.

Terus mau pakai apa? Fixed exchange rate? Kan dulu belajar, ketika orde lama kita mengadopsi fixed exchange rate, tapi devisa kita tidak kuat untuk membayar seluruh permintaan mata uang asing (yang paling banyak dollar). Situ yang mau bayarin? Apa pakai dinar dirham? Yakin cadangan mineral kita cukup? Atau oke lah cukup, siap kena longsor? Jepang misalnya, menghentikan mayoritas tambang mineral mereka karena mereka lebih khawatir ekosistem mereka rusak. Udah kena Minamata, kena bom atom, radiasi nuklir, masa harus ngerusak alam lagi? Untung pada baik dan pinter-pinter. Jadi invest di teknologi untuk system daur ulang yang ciamik.

Kalu semua orang mikirnya kayak oknum mereka-mereka sih, wassalam… justru makin runyam ekonomi Indonesia.

Dan itu harusnya kalau anak ekonomi S1 sih belajarnya pas semester 1 tingkat 1 🙂 karena meh banget. Semoga ya, kalian semua dijauhkan dari pendidik yang ngajar asal ceplos :’) aamiin.

Ini juga bentuk kemarahan saya. Literasi masyarakat Indonesia itu masih rendah loh, jangan kemudian di-edukasi dengan ceplas-ceplos tidak berdasar. Apalagi, apalagi, kalau kita sudah menempuh bangku Pendidikan  di universitas. Kan sudah belajar toh untuk maju sidang harus kumpulin data dulu, harus dianalisis dulu, harus diuji dulu, harus berpikir dulu… baru bisa berargumentasi!

Masa’ hal sefilosofis itu gak diimplementasikan dalam kehidupan sih? Masa’gak sayang sih menempuh Pendidikan lalu tidak mencapai kualitas critical thinking yang tajam dan kritis?

Kalian mau mengemukakan pendapat apapun, saya sih terserah. Saya kan cuek-cuek aja selama ini.
Tapi tolong…tolong… terutama untuk para civitas akademika.
pikirkan apakah argumentasi kita benar, cukup bukti atau tidak.  Jangan sampai, tanpa sadar,  kita berpartisipasi membodohi masyarakat Indonesia dengan ucapan yang bahkan tidak melalui proses kontemplasi yang panjang, serius, dan mendalam.

Gitu aja sih. Itu kan hal yang konseptual banget ya.

Sekian dari tante, semoga membantu kalian memahami apa yang sebenarnya terjadi.

[Emonikova Investigasi] Tebang Pohon, Gusur sawah gara-gara UU (?): Menelisik celah pada Pasal 122 UU Cipta Kerja
[Emonikova Investigasi] Tidak perlu marah-marah ke Bloomberg: Membaca hasil kalkulasi Bloomberg terkait penyelesaian kasus Covid di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published / Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.